KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi

Kamis, 19 Mei 2016
Bimbingan Teknis Aturan Gratifikasi dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kabupaten/Kota se-Sumsel di Hotel Aryaduta Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam upaya mencegah korupsi yang terjadi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar Bimbingan Teknis Aturan Gratifikasi dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) bersama Pemerintah Provinsi  Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dan Kabupaten/Kota se-Sumsel di Hotel Aryaduta Palembang, Kamis (19/5).

Kegiatan UPG ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, H Mukti Sulaiman. Menurut Mukti, Pemprov Sumsel mengapresiasi kegiatan UPG ini karena gratifikasi ini memiliki makna yang luas.

“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, pemberian barang yang tidak wajar, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dinas, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainya,” katanya.

Ia menambahkan, ada peraturan Gubernur yang menjelaskan termasuk pengendalian gratifikasi seperti ada suap, ada pemberian barang dan lain-lain. “Nah ini nanti dihapus dengan keputusan Gubernur/Bupati nantinya ada pedoman yang jelas,’’ ujar Mukti.

Terkait pelatihan pengendalian gratifikasi, Mukti juga menjelaskan, nanti di dalamnya akan dijelaskan seperti apa aplikasinya dan akibatnya. Sementara untuk pencegahannya, lanjut dia, nanti akan melalui Inspektorat baik provinsi maupun Kabupaten.

“Kami harapkan ke depan pelaksanaannya jalan, Pemerintah pun semakin baik dan bersih,’’ tuturnya.

Selain itu, untuk sosialisasi seluruh perwakilan daerah, ujar Mukti,  nantinya Inspektorat, Kabag Hukum, dan BKD memanggil semua SKPD yang ada di kabupatennya. Bahkan jika diperlukan, nanti Inspektorat Provinsi dapat turun. Ini terutama bagi daerah-daerah otonom baru.

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Sugiarto menambahkan, ada beberapa langkah yang diambil KPK dalam program pengendalian gratifikasi yang sedang dijalankan.

“Kita mencoba meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi, membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali, serta mempermudah proses pelaporan atas penerimaan gratifikasi,” ujarnya

Ia mengharapkan, terbitnya peraturan Gubernur pengendalian gratifikasi dapat tersosialisasikan kepada masyarakat sehingga akan menciptakan lingkungan yang baik. Dengan demikian, diharapkan baik Provinsi ataupun Kabupaten/Kota akan terbebas dari korupsi.

“Dalam undang-undang itu tindak korupsi gratifikasi bisa dikategorikan juga penyuapan jika kita memberi dan melakukan pemerasan. Bahkan perbuatan meminta bisa dikategorikan sebagai pemerasan,” kata Sugiarto.

Sugiarto pun berharap, mudahan-mudahan kegiatan ini bagian dari kepedulian dan simpati pemerintah dalam hal pencegahan korupsi.

“Kami hadir di sini untuk pencegahan, bukan mengobati,” pungkasnya. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts