Menangis Dengarkan Putusan Hakim

Kamis, 19 Mei 2016
SIDANG-Terdakwa Amalia mendengar majelis hakim membacakan putusan, Kamis (19/5).

Palembang, Sumselupdate.com – Amalia alias Yaya (25) tak kuasa menahan tangis saat mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di pengadilan Negeri Palembang, Kamis (19/5).

Dari amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan disebutkan terdakwa dihadapkan ke persidangan setelah tertangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel.

Karena menyimpan satu paket shabu seberat 0,116 gram yang dibeli bersama suaminya bernama Deri (DPO) dan tiga paket lainnya telah dijual kepada Badrin.

Sehingga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kastam perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dan terdakwa dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts