Muarabeliti, Sumselupdate.com – Dua pelaku pembakaran dan pengerusakan Mapolsek Nibung dan Rupit, masing-masing Siti Rahayu (70) dan Hendri Lukita alias Ebok (30) keduanya warga Dusun II, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara ditangkap aparat Polres Mura.
Keduanya ditangkap ditempat berbeda, Rabu (10/5/2017). Siti Rahayu ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di depan RM Simpang Raya di Jalan Lintas Sumatera-Sarolangun sesuai dengan LP / A-06 / I / 2017 / SUMSEL / Res Mura, tanggal 19 Januari 2017.
Sementara Hendri Lukita alias Ebok ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB didepan Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sesuai dengan LP / A-04 / I / 2017 / SUMSEL / Res Mura / Sek Nibung, tanggal 21 Januari 2017.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata, S.IK melalui Kasat reskrime, AKP Satria Dwi Darma, mengatakan penangkapan terjadi berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di RM Simpang Raya Kota Lubuklinggau.
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di dalam mobil. Kemudian petugas Polwan langsung menangkap pelaku dan akhirnya pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Atas tindak pidana yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan diamankan di Mapolres Musi Rawas demi keamanan dan untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwasanya merupakan salah satu otak penyerangan Mapolsek Nibung. Tersangka menggerakkan seluruh wanita di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kab Muratara untuk menyerang Mapolsek Nibung dikarenakan tidak terima anaknya PEN ditangkap atas tindak pidana curas.
Begitu juga penangkapan tersangka Hendri Lukita alias Ebok terjadi berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tepatnya di Jalan Depati Said Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Sebelumnya, petugas sudah mendapat info bahwasanya yang bersangkutan akan melintasi jalan tersebut. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian. Dan saat pelaku melintas di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, petugas langsung mengehentikan kendaraan pelaku dan mengamankannya.
Akhirnya pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan. Atas tindak pidana yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan diamankan di Mapolres Musi Rawas demi keamanan dan untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwasanya merupakan salah satu otak pelaku pembakaran Kantor Divisi PT Lonsum. Selain itu pelaku juga terlibat dalam : satu buah Laporan Polisi pengrusakan dumptruk PT Lonsum Dengan Nopol LP / B-16 / I / 2017 / SUMSEL / Res Mura, tanggal 20 Januari 2017
(Gar pasal 170 ayat ke-1 KUHPidana) . (Ain)











