Pengusaha Tabrak Aturan, Beni Sendiri yang Mengintruksikan

Senin, 16 Mei 2016
Lokasi pembangunan water boom di datangi pol pp

Sekayu, Sumselupdate.com – Berdalih kawan dekat Bupati Muba Beni Hernedi, seorang pengusaha lokal, Jhony Aking di nilai menyalahi aturan perizinan. Ia nekat mendirikan bangunan meski tak mengantongi ijin yang diatur Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pengusaha yang diduga mengabaikan pembuatan izin antara lain pembangunan water boom yang berada di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu. Ironisnya, para pengusaha ini menjual dan mengaku teman dekat Plt Bupati Muba, Beni Hernedi.

Pengakuan pengusaha ini diikuti dengan pengakuan lain bahwa dirinya sudah menyumbang sejumlah uang untuk membantu operasional klub sepak bola kebanggaan Muba yang baru saja memindahkan homebase ke Sekayu.

“Dengan Pak Beni saya kenal, sebelum dia menjadi Plt Bupati, karena ketika pilpres beberapa waktu lalu sama-sama memenangkan Jokowi-JK, karena saya duduk dibendahara Partai Nasdem Muba,” ungkap Djonny pengembang yang membuat water boom kepada awak media.

Bahkan menurut Jhony Aking, Beni Hernedi sendiri yang mengintruksikan untuk menjalankan proses pembangunan, meskipun belum dikeluarkan IMB, UKL/UPL dan AMDAL. Sebab, izin-izin tersebut memang masih dalam proses yang mana berkas adminitrasi sedang berjalan. “Berkas segala sesuai mengenai izin sudah diajukan, memang ada hambatan sehingga belum keluar,” jelasnya.

Meskipun begitu, diakui Aking yang akrab disapa, dirinya tidak pernah ada niatan melanggar hukum. Karena, izin belum keluar tapi pembangunan sudah berjalan. “Itulah kelalaian saya, tidak ada sama sekali seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Muba, Beni Hernedi dihubungi, terkait masalah izin sudah diketaui, dan ia telah memerintahkan intansi terkait untuk secepatnya memproses tersebut.

“Sudah ada intruksi, masalah izin tersebut. Harus dibuat izinya, dan intansi terkait jangan menghambat segala izin yang masuk, harus dipermudah,” cetusnya.

Terpisah, Asisten II Setda Muba Ir Sulaiman Zakaria menambahkan, atas intruksi plt Bupati Muba telah membentuk tim terpadu penertiban IMB, pembentukan tim tersebut agar mencakup dan melibatkan dinas terkait seperti, Satpol PP, BP3M, Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas PU Cipta Karya, yang nantinya akan turun langsung ke lapangan.

Sambungnya, mengingat data hasil pengamatan dan evaluasi pemerintah terhadap seluruh bangunan yang ada dalam Kabupaten Muba, ternyata sebagian besar bangunan didirikan tanpa IMB, atau tidak sesuai dengan ketentuan IMB.

“Pemerintah Kabupaten Muba perlu melakukan penertiban bersama SKPD terkait terhadap bangunan tanpa IMB, karena bangunan yang didirikan tanpa IMB atau bertentangan dengan IMB adalah melanggar hukum, hal ini untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muba, dan sebagai upaya melakukan penertiban mengenai perizinan terutama IMB perusahaan yang ada di Muba, termasuk bangunan tower,” tandasnya (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts