Bangunan Tanpa Izin, Siap-Siap Ditertibkan

Senin, 16 Mei 2016
Bangunan Penyalahgunaan IMB Muba

Sekayu, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muba Ir H Sulaiman Zakaria MT, berdasarkan intruksi dari Plt Bupati Muba, nantinya akan dibentuk tim terpadu penertiban IMB Kabupaten Muba.

”Pembentukan tim terpadu ini mencakup dan melibatkan dinas terkait, seperti Satpol PP, BP3M, Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas PU Cipta Karya. Nantinya tim ini akan turun langsung ke lapangan,” ungkap Sumselupdate.com, Senin (16/5).

Read More

Selain itu, berdasarkan data hasil pengamatan dan evaluasi pemerintah terhadap seluruh bangunan yang ada di Muba, ternyata sebagian besar didirikan tanpa IMB atau tidak sesuai ketentuan IMB. “Penertiban ini perlu, karena bangunan yang didirikan tanpa IMB atau bertentangan dengan IMB adalah melanggar hukum. Hal ini untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muba,” terang Sulaiman.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Muba Ir Akmal Edy menambahkan, pihaknya akan melakukan pembahasan revisi terhadap Peraturan Bupati Muba Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Dalam Kabupaten Musi Banyuasin. Hal itu untuk menegaskan SKPD yang berhak mengeluarkan SIPPT, sehingga tidak menghambat pengeluaran IMB.

“Nantinya berdasarkan surat keputusan Bupati Muba akan dibentuk tim penertiban IMB yang tujuannya adalah untuk melaksanakan pemeriksaan atau pengecekan izin bangunan, memberikan peringatan kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB, serta melaporkan hasil penertiban IMB kepada Bupati sebagai masukan untuk mengambil kebijakan lebih lanjut,” terangnya. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts