Palembang, Sumselupdate.com – Akibat perbuatannya melakukan perdagangan orang, Reffand Hendriansyah (20) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama empat tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/5).
Selain itu, oleh JPU Siti Fatimah, mucikari online ini juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp120 juta, subsider enam bulan penjara. Setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memanfaatkan korban perdagangan orang dengan cara mengambil keuntungan dari hasil perdagangan orang,” ujar jaksa.
Atas tuntutan tersebut terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim menyampaikan pembelaan. “Sidang hari ini kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan,” kata Firman Pangabean saat memimpin sidang.
Dalam kasus ini terdakwa diringkus aparat kepolisian dari Polda Sumsel setelah diajak bertransaksi dengan petugas yang menyamar di Hotel Fave, pada 25 Februari lalu. (pto)











