PALI, Sumselupdate.com – Pada awal April mendatang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI akan meluncurkan 1.000 Kartu Indonesia Anak (KIA).
Kepala Disdukcapil PALI, Rismaliza SH MSi baru-baru ini menuturkan, KIA merupakan kartu identitas untuk anak-anak berusia satu hari hingga remaja 17 tahun.
“Kegunaan KIA ini hampir sama dengan KTP, yaitu sebagai identitas warga Indonesia. Hanya saja, KIA berlaku bagi balita hingga sebelum 17 tahun. Sedangkan KTP 17 tahun ke atas,” jelasnya.
Sehingga, dalam pelaksanaannya nanti, KIA bisa digunakan untuk membuat buku tabungan di Bank, membeli tiket pesawat atau kereta api, pembuatan passpor dan lain sebagainya.
“Untuk balita usia 0 sampai 5 tahun, KIA tidak perlu menggunakan foto. Namun untuk usia 5 tahun ke atas wajib memakai foto,” tambahnya seraya menunjukkan KIA warna merah-merah muda.
Untuk persyaratan pembuatan KIA, ia menjelaskan yakni membawa akte kelahiran, Kartu Keluarga serta foto dalam bentuk soft copy ke Kantor Disdukcapil Kabupaten PALI. “Kalau mau foto di sini (Disdukcapil-red) juga tidak apa-apa. Prosesnya juga tidak terlalu lama,” jelasnya.
Masih kata Rismliza, untuk saat ini pihaknya sudah melakukan pencetakan sekitar 200 KIA, setelah mendapat blangko KIA pada 21 Maret lalu. “Setelah ada blangko kami sudah mulai mencetak. Sejauh ini baru sekitar 200 KIA dan diharapkan masyarakat segera melakukan registrasi pembuatan KIA,” tandasnya. (adj)











