Palembang, Sumselupdate.com – Empat pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri yang menjadi terdakwa kasus penerimaan suap dari Pemkab Muba dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menyatakan pikir-pikir.
Pernyataan itu disampaikan kedua belah pihak setelah diberikan kesempatan oleh majelis hakim pasca pembacaan vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/5).
“Kita masih pikir-pikir dan akan kita diskusikan dahulu bersama tim, hasilnya tunggu satu minggu akan kita sampaikan,” ujar JPU KPK Kristanti, usai persidangan.
Terdakwa Darwin AH dihukum enam tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara. Sedangkan tiga terdakwa lain yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. (pto)











