Anggota Buser Polsek Talang Ubi Sergap Begal Motor Saat Beraksi

Minggu, 8 Mei 2016
Tersangka Hardi digiring petugas ke sel tahanan Polsek Talang Ubi, Minggu (8/5).

PALI, Sumselupdate.com  –Pertualangan Suhardiyanto alias Hardi (20), warga Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), di dunia hitam harus terhenti.

Tersangka Suhardiyanto disergap aparat Reskrim Polsek Talang Ubi saat sedang melakukan aksi penodongan sepeda motor milik Rahman Sutrimo alias Trimo (19) pada Jumat (6/5), sekitar pukul 20.30.

Read More

Aksi begal tersangka bermula ketika korban hendak menemui orang tuanya di kolam ikan yang berada di Jalan Gudang dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna Merah hitam tanpa nopol.

Tanpa diketahui korban saat di perjalanan (TKP) korban dibuntuti pelaku yang membonceng temannya bernama BBG (DPO).

Tanpa basa-basi pelaku langsung memukul korban dari arah sebelah kanan  menggunakan dengan menggunakan potongan pelepah daun kelapa sawit.

Tak pelak, korban jatuh bersama dengan sepeda motor yang dikendarainya.

Kemudian, pelaku BBG turun dari sepeda motornya dan memaksa korban untuk menyerahkan kendaraan roda dua miliknya.

Namun korban melakukan perlawanan. Melihat korban melawan, pelaku (BBG) mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggangnya lalu menusuk ke arah perut sebelah kiri korban.

Sadar nyawanya terancam, korban menjerit guna meminta tolong. Beruntung jeritan korban didengar anggota Buser Polsek Talang Ubi, Brigadir Rino yang kebetulan akan melakukan patroli rutin bersama sekurity Pertamina Pendopo.

Dan saat itulah, pelaku Hardi langsung disergap. Sedangkan BBG bisa meloloskan diri dan sekarang dalam pengejaran.

Dari keterangan yang disampaikan Hardi, dirinya mengaku bahwa baru pertama kali melakukan aksinya.

“Baru sekali inilah, BBG yang merencanakannya, aku cuma melok bae,” kilahnya di hadapan petugas.

 

Tersangka Hardi berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Ubi, Minggu (8/5).
Tersangka Hardi berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Ubi, Minggu (8/5).

 

Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto, SIk, MSi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban, SIk yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini kita akan terus mendalami kasus ini, karena diduga pelaku tidak hanya kali ini saja melakukan aksinya. Segera akan kami ungkap sindikat pelaku begal yang kerap yang meresahkan warga Pendopo,” tutur Janton, Minggu (8/5).

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan satu buah senjata tajam jenis pisau badik, potongan pelepah kelapa sawit dan dua unit sepeda motor salah satunya milik korban.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana berupa 12 tahun penjara,” tutup Janton. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts