Palembang,Sumselupdate.com – Hanya karena sekarung beras dan tiga bungkus rokok membuat Mulyadi (19), warga Jalan Faqih Usman, Lorong Sinteren, RT 01/01, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang diciduk aparat.
Tersangka terancam dibui selama lima tahun penjara setelah ditangkap tim buser Polsek SU I Palembang lantaran terlibat aksi pembobolan warung milik tetangganya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek SU I Iptu Azwan mengungkapkan, tersangka diamankan setelah petugas mendapat laporan dari korban yang warungnya dibobol kawanan maling pada Sabtu (30/4).
Sehingga korban kehilangan dua karung beras, beberapa pak rokok, susu kaleng, pasta gigi, DVD player, dan sejumlah uang yang ada di warung tersebut.
“Selain pelaku kita juga masih mengejara tiga rekannya yang lain berinisial AN, AG, dan ON yang masu daftar DPO kita.Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” sebut Azwan, Jumat (6/5).
Sementara tersangka Mulyadi mengaku, dirinya hanya ikut-ikutan saja dalam aksi pencurian ini lantaran hanya diajak oleh AN untuk mencuri di warung dan bila tidak mau menuruti kemauan temanya tersebut maka akan dipukuli.
“Saya hanya mendapat beras dan tiga bungkus rokok,” ungkapnya. (tra)











