Palembang, Sumselupdate.com – Penasihat hukum terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty menyarankan agar klien nya menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Selasa (3/5).
“Sebab kami melihat pertimbangan hukum dari majelis hakim sudah sesuai. Tapi kalau merasa masih tidak adil itu hak terdakwa dan kuasa saya hanya mendampingi di tingkat pertama,” ujar Rudi Alfonso, penasihat hukum kedua terdakwa, ditemui usai persidangan.
Walaupun menurutnya memang hukuman yang dijatuhkan masih di atas dua pertiga dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam persidangan sebelumnya.
“Putusan ini tidak terlepas dari rangkaian kejadian sebelumnya dan dari fakta persidangan memang kedua terdakwa hanya turut. Sehingga cukup tepat jika itu yang menjadi dasar hakim,” imbuhnya.
Dalam perkara ini Bupati Muba non aktif tersebut dijatuhi majelis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara yang satu tahun lebih rendah dari tuntutan JPU. Sedangkan istrinya satu tahun enam bulan yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara. (pto)











