Muarabeliti, Sumselupdate.com – Dua pemuda masing-masing, Rahmat (22) warga Desa Sukowono, Kecamatan Jayaloka dan Agil Jaya Saputra (17)warga Rt 05 Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayalola, Selasa (21/2) sekitar pukul 00.10 Wib ditangkap jajaran Polsek Jayaloka. Keduanya ditangkap di Jalan Poros Jayaloka Lubuk Besar Pal 12 kelurahan Marga tunggal kecamatan Jayaloka kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata, S IK melalui Kapolsek Jayaloka AKP Budi Haryanto menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua Pelaku sering membawa narkoba dan pada dini hari ini dilakukan pengintaian terhadap kedua pelaku yang diperkirakan akan melintas di Jalan Poros Jayaloka- Lubuk Besar.
Ternyata benar kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King tanpa nopol warna hitam berhasil diamankan oleh Personel Polsek Jayaloka di Jalan Poros Desa Lubuk besar.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan bubuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam tanpa nopol, 2 (dua) unit HP, merk Samsung dan Evercross dan 2 (dua) buah korek api gas. (Ain)











