Baturaja, Sumselupdate.com – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kecamatan Peninjaun, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penandatanganan komitmen bersama.
Namun disayangkan, beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah itu tak satu pun yang hadir. Padahal, di sana banyak perusahaan perkebunan dan minyak dan hal ini membuat Camat Peninjauan kecewa. “Undangan sudah kami sebar sejak Kamis lalu,” ucap Feri Iswan, Senin (20/2/2017).
Kekecewaan pihaknya, menurut Feri, sangat beralasan. Sebab, pencegahan Karhutla sudah jadi tanggung jawab bersama, termasuk pihak perusahaan.
“Khusus perusahaan dan bank nanti kita undang lagi untuk membahas langkah dan strategi terkait dukungan pencegahan karhutla,” tegas Feri dengan nada kesal.
Dalam acara yang melibatkan semua unsur terkait tersebut, pihaknya sangat berharap bahaya Karhutla di kecamatan yang ia pimpin bisa diantisipasi sedini mungkin.
“Mari kita tinggalkan budaya lama membuka lahan dengan membakar,” katanya.
Selanjutnya, dia menegaskan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan menjadi tanggung jawab semua pihak.
“Kepala Desa dan BPD jangan bosan–bosan mensosialisasikan pencegahan kebakaran terhadap masyarakat, karena hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” pintanya.
Di kesempatan itu, Camat Peninjauan juga mengimbau kepala desa untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penaggulangan kebakaran di desa. Selain itu, semua pihak, terutama perusahaan yang beroperasi di kecamatan ini diminta untuk berpartisipasi dalam program pemerintah untuk menangani kebakaran hutan dan lahan.
“Meski hari ini tidak satu pun pihak perusahaan yang hadir, nanti akan disampaikan untuk dapat memberikan kontribusinya terhadap program Karhutla ini, dengan cara menyiapkan sarana yang diperlukan untuk mengatasi bahaya kebakaran. Perusahaan tidak perlu menyiapkan dana, cukup bantu satgas karhutla dengan sarana,” tegas Feri.
Dia pun meminta agar pemerintah desa (Kades) dapat menganggarkan sarana penanggulangan kebakaran dengan menggunakan Dana Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD).
“Kita sudah meminta petunjuk dengan tenaga ahli, DD atau ADD bisa kita gunakan untuk membeli sarana pencegahan kebakaran, seperti untuk membeli steam. Sedangkan untuk pembelian mobil operasional sedang diusulkan, namun sementara waktu bisa dimanfaatkan mobil operasional Polsek Peninjauan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Peninjauan AKP Rahmat Haji, mewanti–wanti masyarakat untuk tidak melanggar amanat Undang–undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Dalam Pasal 48 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja membakar atau menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di penjara 10 tahun dan denda 10 miliar.
“Oleh karena itu, jangan sampai masyarakat kita berurusan dengan hukum karena membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Masih kata Kapolsek, dengan adanya komitmen bersama ini, semoga tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Peninjauan.
“Kita pegang komitmen ini, agar dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya. (wid)











