Sekayu, Sumselupdate.com – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan menerapkan Sistem Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan sistem yang berbasis teknologi informasi (TI).
“Pengawasan akan dilakukan baik administrasi ataupun fisik oleh penegak hukum. Alangkah baiknya kita cegah terlebih dahulu sebelum terjerumus,” terang Bustanul Arifin, kepada Sumselupdate, kemarin.
Bustanul menambahkan bahwa bupati berharap kedepan tak ada kepala desa terjerat kasus pelanggaran penggunaan ADD maupun Dana Desa (DD) oleh karena itu Pengawasan harus terus diintensifkan.
Sistem itu akan diterapkan guna memotong jalur dalam pengurusan berkas. Karena selama ini kades membawa banyak berkas ke Kantor Camat lalu ke BPMPD. Hal itu di nilai sangat merepotkan.
“Dengan sistem itu sesuai juga rujukan BPK dan BPKP, para kades tidak perlu repot membawa banyak berkas ke sana-sini, tinggal memasukkan berkas ke aplikasi. Lalu diverifikasi pihak kecamatan dan selanjutnya BPMPD, akan divalidasi dengan mengkroscek ke lapangan. Setelah dinyatakan valid, barulah DPPKAD mengeluarkan uang, karena berkas dokumen yang asli itu ada di desa, nanti kita ada papan tayang ( rambu),” jelasnya.
lebih lanjut kata Bustanul bahwa Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), karena sistem ini memerlukan jaringan mulai dari desa, kecamatan hingga kabupaten. (est)











