DPR: Tidak Terpengaruh Fatwa MA, Angket Ahok Tetap Jalan

Selasa, 14 Februari 2017
Fadli Zon

Jakarta, Sumselupdate.com – Pengajuan hak angket “Ahok Gate” tidak terpengaruh hasil tafsir dari fatwa Mahkamah Agung (MA), sehingga tetap bisa bergulir.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2), seperti dilansir ANTARANews.com.

“Fatwa MA kan bukan urusan kami, fatwa MA juga tidak mengikat, tidak punya ikatan hukum,” kata Fadli Zon.

Menurut politisi Gerindra itu, hak angket adalah proses politik yang dilakukan DPR untuk fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan dari sebuah undang-undang sedangkan fatwa MA adalah urusan hukum.

Ditambahkannya,fatwa MA itu bidang yudikatif sementara itu DPR bidangnya legislatif. Dengan demikian, keduanya berbeda.

“Menurut saya yang harus dijalankan DPR ini penggunaan hak yang dijamin konstitusi sebagai fungsi pengawasan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Selasa (14/2), mengaku telah menyampaikan surat permohonan pendapat hukum ke MA perihal pro dan kontra penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah berstatus terdakwa.

“Sudah kami sampaikan ke sekretariat MA,” ujar Tjahjo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.

Dia juga mengatakan awalnya berniat menemui Ketua MA secara langsung. Namun, karena MA sedang melakukan rapat paripurna, dia memutuskan menyampaikan surat permohonan pendapat hukum itu melalui sekretariat MA. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts