JPU Tuntut 7 Tahun Penjara, Irman Gusman Keberatan

Rabu, 8 Februari 2017
Irman Gusman (merdeka.com)

Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman merasa berat atas tuntutan tujuh tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penunut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Besar, Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (8/2).

“Saya merasakan tuntutan tersebut terlalu tinggi dan sangat berat,” kata Irman di persidangan, seperti dilansir VIVA.co.id

Read More

Apalagi, menurutnya, dalam surat tuntutan jaksa disebutkan beberapa putusan dari Mahkamah Agung sebagai rujukan penetapan tinggi rendahnya tuntutan, sementara duduk perkara dan substansi dari perkara-perkara yang dirujuk itu sangat berbeda dengan perkara yang didakwakan kepadanya.

Padahal, lanjut Irman, dari keterangan saksi-saksi di persidangan diketahui dirinya terlibat dalam urusan distribusi gula, semata-mata karena ingin melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPD RI mewakili daerah Sumatera Barat.

“Sehingga saya harus menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dapil saya untuk menurunkan serta menstabilkan harga gula hingga mencapai harga patokan yang ditetapkan pemerintah,” kata Irman.

Sebelumnya, dia menyampaikan perjalanan karirnya hingga masuk rumah tahanan oleh KPK. Ini disampaikan sebagai pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts