Hati-hati Unggah Status soal Pilkada pada Masa Tenang

Selasa, 7 Februari 2017
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih unyuk Rakyat

Jakarta, Sumselupdate.com – Masyarakat harus berhati-hati jika ingin mengunggah status mengenai Pemilihan Kepala Daerah pada masa tenang pada 12-14 Februari 2017 mendatang.

Jangan sampai status yang diunggah berisi ajakan kampanye atau memilih calon tertentu.

Read More

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) Masykurudin Hafidz mengingatkan, larangan untuk kampanye di masa tenang juga berlaku di media sosial.

Larangan ini tak hanya berlaku bagi akun resmi pasangan calon, namun juga seluruh relawan, pendukung, hingga masyarakat secara keseluruhan.

“Kalau statusnya mengarah kepada nomor urut, menyampaikan visi misi, dan mengajak memilih Paslon tertentu, maka bisa ditindak,” kata Masykurudin, di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Selasa (7/2/2017) dikutip dari Kompas.com.

Masykurudin mengatakan, Bawaslu bisa bekerja sama dengan Unit Cyber Crime Polri untuk mendeteksi akun-akun yang berkampanye pada masa tenang.

Ia mengakui, Bawaslu akan kesulitan apabila harus memanggil dan menindak satu per satu setiap akun yang melanggar aturan. Namun, ia menilai, Bawaslu bisa menerapkan cara yang lebih praktis.

“Misalnya, Bawaslu bisa mempublikasikan saja, ini loh daftar akun akun yang melanggar aturan,” ujar Masykurudin. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts