Jaksa Agung Segera Sita Aset Samadikun

Jumat, 22 April 2016
Samadikun ditangkap

Jakarta, Sumselupdate.com – Pasca tertangkapnya buronan pengemplang dana BLBI Samadikun Hartono, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan segera mengeksekusi penyitaan aset milik terpidana sebesar Rp 169,4 miliar sebagai pengganti kerugian negara.

“Sita aset itu kan sesuai putusan pengadilan,” kata Jaksa Agung di Bandara Halim Perdana Kusumah, Kamis (21/4) malam sebagaimana dikutip dari laman Republika Online.

Sekedar untuk diketahui, di tahun 2003, Samadikun selaku pemilik Bank Modern divonis empat tahun penjara sedangkan di tingkat pertama divonis bebas. Namun Samadikun melarikan diri hingga ditangkap otoritas Shanghai Cina pada 14 April 2016. Samadikun disebut-sebut mempunyai lima paspor, sehingga cukup licin untuk ditangkap.

Jaksa Agung juga tidak mau berandai-andai antara kurs dolar saat Samadikun divonis bersalah pada 2003 dengan tahun sekarang. “Tapi putusannya sekian kan, kita tidak mungkin mengubah putusannya,” tegasnya. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts