Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan polisi, Adi Alesa (30) yang ditangkap karena kasus narkoba jenis shabu mengaku mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Sungai Tawar, Kecamatan IB II Palembang baru empat bulan.
“Baru empat bulan Pak mengedarkan shabu. Saya belinya dari kenalan teman saya juga, tidak begitu kenal,” kata dia, saat diamankan di Mapolsek IB II Palembang, Sabtu (16/4).
Sementara itu, Kapolsek IB II Palembang Kompol Ahmad Firdaus mengatakan, tersangka ditangkap berawal saat petugas mendapatkan laporan jika di sekitaran rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.
“Dengan cara polisi kami berhasil menangkap tersangka saat transaksi berlangsung di kediamannya,” jelas dia. (Man)











