Sekayu, Sumselupdate.com,- Kegiatan perusahaan PT Gorbi Putra Utama untuk menggunakan jalan kabupaten, segera dihentikan.
Keputusan itu diambil dalam rapat antara Pemkab Muba dengan managemen perusahaan, Kamis (14/4).
Rapat itu menindaklanjuti aspirasi Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) yang memprotes kerusakan jalan Macang Sakti-Bruge yang diakibatkan oleh perusahaan batubara PT Gorbi Putra Utama dan PT Tri Aryani.
Rapat itu dihadiri Asisten I Setda Muba H Rusli SP didampingi Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) H Pathi Riduan, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Ir Hendriadi, perwakilan dari Dinas PU Bina Marga, dan Polres Muba.
Assisten I Setda Muba H Rusli, SP mMengatakan, dalam kesimpulan rapantya pertama Pemkab Muba akan melakukan pembuatan pos supaya bisa menjaga jalan Macang Sakti-Bruge tidak rusak kembali.
Keputusan kedua, perusahaan harus membuat jalan alternative, sehingga tidak menggunakan jalan kabupaten, dan aktivitas perusahaan untuk melewati jalan kabupaten untuk segera dihentikan.
Sementara itu, Yaswardi Indra selaku perwakilan dari PT Gorbi Putra Utama mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Muba dan pemerintah desa setempat dalam pengelolaan jalan.
“Kami telah memiliki jalan khusus sepanjang enam kilometer dan jalan tersebut tidak hanya diperuntukkan untuk truk-truk dari perusahaan kami, masyarakat setempat pun bisa menggunakan jalan tersebut,” ujarnya.
Yaswardi menambahkan, perusahaan juga telah melakukan perawatan rutin antara lain penyiraman jalan berdebu pada musim kemarau yang masih dilalui oleh truk PT Gorbi untuk menghindari gangguan pernapasan pada masyarakat. (est)











