Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Pahri Azhari dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama empat tahun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Kamis (14/4).
Sedangkan istrinya, Lucianty dituntut pidana penjara selama dua tahun penjara, setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mendengar tuntutan atas perbuatan memberikan sejumlah uang kepada DPRD Muba untuk meloloskan LKPJ kepala daerah 2014 dan RAPBD Muba 2015 itu, Lucy terlihat langsung berbisik dengan suaminya yang merupakan Bupati Muba non aktif tersebut. (pto)











