Terjerat Kasus Korupsi Samsat Banyuasin, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 3 Januari 2017

Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa Ahmad Firdaus (kasir Samsat) dan Hadi Iswanto (pegawai Dispenda bidang data komputer), terlibat tindak pidana korupsi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pembayaran pajak kendaraan bermotor di Banyuasin, pada 2012-2013 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar berdasarkan audit BPK, divonis pidana selama 4 tahun penjara.

Selain itu, keduanya harus membayar denda Rp200 juta subsider dua tahun kurungan.

Read More

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Eli Warti menganjar kedua terdakwa dengan kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp600 juta. “Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi,” sebut Elly, Selasa (3/1/2017).

Atas putusan ini, terdakwa Ahmad Firdaus menyatakan menerima, sementara terdakwa Hadi Ismanto memilih pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Ali Akhmar menyatakan pikir-pikir karena pada tuntutan menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Kasus ini terungkap setelah BPK menemukan terjadi penyelewengan dana penerimaan pajak. Di mana, modus yang dilakukan kedua terdakwa bersama dua rekannya yakni pegawai Dispenda dan pegawai Bank Sumsel Babel bersekongkol mengubah nominal pembayaran pajak sekurang-kurangnya 50 persen dari tagihan ke Wajib Pajak (WP).

Kemudian setoran WP yang diambil tersebut dibagikan dengan 60 persen untuk kepala UPTD dan 40 persen untuk mereka berdua, berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan. Terkait putusan hakim ini, penasihat hukum kedua terdakwa Fahmi mengaku kecewa.

Karena hingga kini, kasus tersebut hanya menjerat bagian pelaksana lapangan sehingga aktor intelektualnya yakni Kepala UPTD tidak tersentuh. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts