Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 79 kilogram shabu hasil ungkap kasus TNI AL di perairan Sungai Sungsang, Kabupaten Banyuasin pada 28 Oktober lalu dimusnahkan di halaman Kantor BNNP Sumsel, Selasa (10/12/2019).
Pemusnahan barang bukti yang disaksikan perwakilan dari instansi TNI-AL, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Bea Cukai, Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, BPOM ini dilakukan dengan cara diuji keasliannya oleh pihak laboratorium, lalu d blender bercampur deterjen, barulah dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengucapkan selamat kepada TNI AL yang sukses mengungkap kasus tersebut. Pemusnahan barang bukti jenis metafitamin atau shabu sebanyak 79 kilogram ini jaringan internasional sindikat Malaysia, Batam dan Sumsel.
“Pengembangannya terhadap tersangka DS dan H masih terus kami telusuri. DS dan H ini merupakan penerima barang haram di Palembang, sementara pengendalinya Y (DPO) berdomisili di Batam,” ujarnya.
Dikatakan John Turman, pihaknya akan terus bersinergi dengan TNI AL dan Bea Cukai serta instansi lain, untuk meningkatkan kewaspadaan, sebab diyakini minggu-minggu ini sindikat barang haram ini akan turun, untuk memasok persiapan tahun baru.
“Prediksi kami pasti ada masuk barang menyambut pergantian tahun. Oleh karena itu kami akan sinergi dan memperketat pengawasan, baik di laut maupun di darat. Selain itu, kami juga mengharapkan masyarakat dapat berpartisipasi memberikan informasi,” tambahnya.
Sementara itu Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Suryanto mengatakan, pihaknya akan berupaya terus untuk meningkatkan operasi ke depan untuk sama-sama memerangi narkoba.
“Jadi kita tetap menggelar operasi sesuai dengan tugas pokok kita melaksanakan operasi keamanan laut, apalagi saat ini menjelang Natal tahun baru, biasanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum, untuk berusaha memasukkan ataupun kegiatan ilegal tersebut. Kami akan bersinergi mengawasi dan mengungkap kasus-kasus yang mengancam generasi anak bangsa,” tandasnya. (tra)











