4 Tersangka Upaya Makar Dipindahkan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 4 April 2017

Jakarta, Sumselupdate.com – Penyidik memindahkan penahanan empat tersangka tindak pidana upaya makar dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Polda Metro Jaya.

“Ya betul dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata pengacara tersangka upaya makar ‘jilid II’ Dahlia Zein dikutip dari laman republika.co.id, Selasa (4/4/2017).

Bacaan Lainnya

Dahlia menyebutkan tersangka yang dipindahkan ke Polda Metro Jaya yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre Zainudin.

Dahlia mengungkapkan penyidik kepolisian membawa para tersangka usai gelar olah tempat kejadian perkara di Kalibata Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3) dinihari.

Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.

Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.