4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna Sekayu Dituntut Berbeda

Kamis, 21 Februari 2019
Sidang korupsi gedung serbaguna Sekayu.

Palembang, Sumselupdate.com – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) atau Sekayu Convention Center (SCC) di Kabupaten Muba kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kami (21/2/2019).

Sidang yang beragendakan tuntutan tersebut diketahui majelis hakim Adi Prasetyo. JPU Anjasra Karya menuntut keempat terdakwa cukup tinggi dibandingkan perkara tindak pidana korupsi lainnya. Terdakwa Januarizkhan dituntut pidana 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan dibebani uang pengganti Rp1,58 miliar atau 5 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Deddy Adrian (ASN Muba) dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp700 juta atau bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sedangkan terdakwa Harisandy dan Ariyanzah masing-masing dituntut 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp180 juta atau kurungan penjara selama 2 tahun.

“Tuntutan ini berdasarkan fakta dan bukti selama persidangan, makanya kami menuntut masing-masing terdakwa berbeda,” ujar jaksa usai persidangan.

Apalagi, masih kata dia, para terdakwa hingga sekarang belum mengembalikan kerugian negara 0 persen. “Marwah pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya pidana, tapi kepada pengembalian kerugian guna pemulihan perekonomian negara,” tandasnya.

Karenanya, lanjut dia, persentase pengembalian kerugian negara sangat berpengaruh dengan tuntutan pidana. “Kami ada SOP tabulasi berat ringan tuntutan yang dipengaruhi persentase pengembalian kerugian negara dengan persentase yang telah dinikmati terdakwa,” paparnya.

Diketahui, Polres Muba menangkap keempat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi gedung termahal yang mulai dibangun pada 2013 lalu dengan anggaran sebesar Rp8.925.000.000 dari APBD.

Pembangunan dilanjutkan kembali pada 2014 dengan anggaran yang lebih besar yakni Rp19.636.170.000. Lalu pada 2015 kembali dianggarkan Rp29.792.300.000.

Penganggaran kembali berlanjut pada 2016 dengan anggaran Rp5.030.000.000. Namun, dalam proses pengerjaannya dinilai tidak sesuai RAB dan tumpang tindih sehingga ditengarai negara dirugikan senilai Rp3.286.830.679. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts