Martapura, Sumselupdate.com – Penangkapan Elwani (43), oknum Kepala Desa Melati Agung, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan yang diciduk karena terlibat berbagai kasus perampokan sadis, ternyata mengungkap kasus lain.
Ternyata di balik perampokan yang dilakukan Elwani dan komplotannya mengungkap kasus pembunuhan berencana yang melibatkan oknum kades lainnya.
Terbongkarnya kasus lain di aksi perampokan yang melibatkan Elwani Cs, setelah jajaran Sat Rekrim Polres OKU Timur kembali menangkap Mahmud yang kini menjabat Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Belitang II.
Tersangka diamankan di rumahnya pada Selasa (18/2/2020), sekitar pukul 02.00 WIB tanpa perlawanan.
Kades tersebut ditangkap karena diduga terlibat pembunuhan berencana yang dilakukan Argen Cs pada akhir tahun 2014 lalu.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK mengatakan, oknum kades tersebut diduga kuat sebagai otak pembunuhan tersebut.
Di mana pada tahun 2014 tersangka yang akan mencalonkan diri sebagai Kades, merasa memiliki saingan yakni I Nyoman Ardana (45).
Untuk itu, dirinya mengadu kepada Kades Elwani yang telah ditangkap sebelumnya, untuk meminta bantuan agar pencalonan dirinya berjalan lancar.
“Kemudian Kades Elwani yang kita tangkap sebelumnya, bersama komplotannya Argen (DPO), Anto, Robi, dan Hartanto pada 23 Desember 2014 sekitar pukul 01.30 WIB melakukan perampokan di rumah korban dengan modus mendobrak pintu.
“Modus kawanan pelaku adalah melakukan perampokan dengan mendobrak pintu yang lagi ngetrend saat itu. Memang mereka melakukan perampokan, namun tujuan utama pelaku adalah membunuh korban dengan cara ditembak di bagian kepala,” ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres, pelaku yang saat ini masih aktif sebagai kades diancam dengan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup. (mat)











