Jakarta, sumselupdate.com – Tiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor di kantor Komisi Disiplin PSSI bekerja sebagai office boy (OB) dan sopir. Polisi mengatakan ketiganya bekerja untuk instansi berbeda.
“Musmuliadi itu OB (office boy) di satu perusahaan klub sepakbola,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Sabtu (9/2/2019) seperti dikutip dari detikcom.
Kemudian tersangka yang mendampingi Musmuliadi saat merangsek ke area police line, Muhammad Mardani Mogot als Dani, adalah seorang sopir pribadi. Polisi enggan menyebut siapa majikan Dani dengan alasan masih mengumpulkan bukti.
“Dani itu sopir. Tidak bisa disampaikan dia sopir siapa untuk kepentingan penyidikan,” ujar Dedi.
Sementara itu tersangka Abdul Gofur, disebut Dedi, merupakan office boy di kantor PSSI. “Dia OB,” sambung Dedi.
Sebelumnya diberitakan Satgas Antimafia Bola telah menetapkan ketiganya tersangka namun tak dilakukan penahanan terhadap mereka. Ketiga tersangka merangsek masuk ke dalam area yang telah disterilkan petugas untuk mengambil beberapa barang elektronik serta dokumen.
Musmuliadi bersama dengan Dani memasuki kantor untuk mengambil recorder CCTV dan laptop. Dani disebut juga mengambil beberapa dokumen dan HP serta laptop milik pribadi seseorang. Sementara Abdul Gofur, berperan menyimpan barang-barang yang diambil Musmuliadi dan Dani.
Satgas Antimafia Bola menjerat ketiga tersangka Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Persangkaannya tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum,” terang Dedi sebelumnya.
Pengerusakan area police line disertai pencurian barang bukti kasus pengaturan skor ini terjadi di yang terjadi di kantor Komdis PSSI, Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 1 Februari 2019 kemarin. (adm3/dtc)











