Magelang, Sumselupdate.com – Sidang kasus pembunuhan siswa kelas X SMA Taruna Nusantara Magelang dengan terdakwa AMR (16) hari ini dilanjutkan, Rabu (26/4/2017). Agenda sidang kedua adalah pemeriksaan saksi-saksi yakni siswa SMA Taruna Nusantara dan karyawan pusat perbelanjaan.
Dikutip dari detikcom, sebanyak 16 saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang di Jl Soekarno-Hatta No 9, Kota Mungkid. Sidang berlangsung tertutup dan mendapatkan penjagaan dari Polres Magelang dan petugas dari pengadilan negeri.
Enam belas orang saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga orang karyawan pusat perbelanjaan di Armada Town Square Kota Magelang dan 13 siswa SMA Taruna Nusantara.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB seperti hari sebelumnya. Oleh karena sidang dengan terdakwa masih anak-anak, baik penasehat hukum, majelis hakim, maupun jaksa penuntut umum seluruhnya mengenakan pakaian biasa.
“Sesuai undang-undang sistem peradilan pidana anak, baik penasehat hukum, majelis hakim, maupun jaksa harus mengenakan pakaian biasa dan tidak memakai atribut persidangan layaknya terdakwa dewasa,” jelas Humas Pengadilan Mungkid, Eko Supriyanto kepada wartawan di sela-sela persidangan.
Dia menyebutkan dari 13 saksi anak, empat di antaranya didampingi oleh orangtua. Sementara lainnya didampingi oleh pamong dari pihak sekolah. Saksi-saksi yang dihadirkan adalah mereka yang dinilai melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa terkait dengan perkara yang disidangkan.
“Keterangan mereka akan dipergunakan untuk mendukung surat dakwaan,” kata Eko.
Bertindak sebagai majelis hakim ketua Aris Gunawan dengan hakim anggota Meilia Cristina dan David Hermawan. Sedangkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Eko Hening Wardono.
Terdakwa AMR (16) didampingi dua penasehat hukum, Agus Joko Setiono dan Sofyan Kasim dari Jakarta. Jalannya persidangan juga dipantau langsung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (adm3)











