Satpol PP PALI Sebar Imbauan ke Rumah Makan dan Tempat Hiburan Malam

Rabu, 16 Mei 2018

Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/sumselup/public_html/wp-content/themes/bloggingpro-child/template-parts/content-single.php on line 72

PALI, Sumselupdate.com – Imbauan sudah disampaikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten PALI kepada pemilik rumah makan, tempat hiburan malam serta pemilik karaoke untuk membatasi jam operasi.

Atau khusus rumah makan dipersilahkan buka pada siang hari asalkan menggunakan tirai untuk menghargai orang yang melaksanakan ibadah puasa. Karena diketahui, Menteri Agama RI telah menetapkan awal Puasa pada Kamis (17/5).

Atas dasar itu lah Satpol PP PALI mengeluarkan himbauan kepada pemilik rumah makan, pemilik karaoke dan pemilik tempat hiburan malam untuk menghormati orang berpuasa agar umat Islam yang menjalankannya tidak terganggu.

“Kami tidak melarang berjualan, hanya saja jangan terlalu terbuka agar umat Islam khusuk menjalankan ibadah puasanya,” ujar Manamin, Kepala Satpol PP PALI, Rabu (16/5/2018).

Selama dua hari ini, diakui Manamin bahwa beberapa anggota Satpol-PP dipimpin Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Arwan SH, berkeliling mendatangi langsung pemilik rumah makan, pemilik karaoke dan pemilik tempat hiburan malam.

“Kita ingatkan serta memberikan surat himbauan, agar pada bulan Suci Ramadhan tahun 1439 H di Kabupaten PALI berjalan lancar,” harapnya.

Sementara itu, salahsatu pemilik rumah makan di depan lapangan Golf Pendopo menyatakan siap melaksanakan himbauan dari Pemkab PALI melalui Satpol PP.

“Meski tanpa himbauan, kami memang akan memasang tirai didepan rumah makan kami saat siang hari. Tetapi untuk satu atau dua hari awal puasa kami akan tutup sementara, untuk menyambut bulan puasa,” katanya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.