Busyro dan Abraham Samad Minta Surat Peringatan untuk Novel Dicabut

Jumat, 31 Maret 2017
Mantan Ketua KPK Abraham Samad saat dalam acara diskusi.

Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, Pimpinan KPK seharusnya meninjau kembali surat peringatan (SP) yang diberikan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Novel sudah dua kali mendapatkan SP dalam kapasitasnya sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK.

Surat peringatan itu diduga terkait protes yang disampaikan Wadah Pegawai KPK kepada pimpinan KPK. Protes itu diduga terkait rencana untuk mengangkat Ketua Satuan Tugas KPK dari luar KPK.

Busyro menilai, seharusnya kritik yang dilayangkan Wadah Pegawai tak menjadi alasan dikeluarkannya SP.

Apalagi, saat ini Novel sedang menangani pengungkapan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Tentu saja ini perlu dikonkretkan untuk dicabut,” kata Busyro, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2017) dikutip dari detikcom.

Hal yang sama diungkapkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Ia menilai, tak ada alasan kuat untuk memberikan SP kepada Novel.

“Kami sepakat, sebisa mungkin itu jadi perhatian serius dari pimpinan KPK agar SP2 itu dicabut,” kata Samad.

Dia mengatakan, KPK merupakan lembaga yang egaliter. Oleh karena itu, diskusi dan dialog harus dikembangkan di internal KPK.

“Dialog yang tentunya berimbang, dialog dua arah. Bukan semacam instruksi. Ada komunikasi dan musyawarah,” ujar Samad.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017), Novel enggan mengomentari hal tersebut.

Novel meminta penjelasan SP2 ditanyakan kepada pimpinan KPK.

“Sejak awal, saya sampaikan bahwa sebaiknya saya akan konsentrasi di pekerjaan saja. Saya tidak ingin menyampaikan tentang itu,” ujar Novel.

Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menuturkan, setiap keputusan yang diambil Pimpinan KPK tidak berdasarkan sikap dari seorang pimpinan.

Melainkan, diputuskan secara kolektif kolegial lima Pimpinan KPK.

Menurut Febri, terdapat sejumlah pertimbangan yang dilakukan internal KPK terhadap surat peringatan itu, termasuk oleh Pimpinan KPK.

Pertimbangan itu, lanjut dia, mengacu pada dua hal. Pertama, terkait kepentingan KPK sebagai institusi. Kedua, terkait pekerjaan utama penyelidik. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.