Wisnu: Surat Jaminan Survei Seismik Harus Disertai Tandatangan Pertamina!

Jumat, 28 April 2023
Wisnu Dwi Saputra, SH tokoh pemuda asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

PALI, Sumselupdate.com Wisnu Dwi Saputra, SH tokoh pemuda asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meminta PT Daqing Citra PTS selaku mitra kerja dari Pertamina EP untuk merevisi surat jaminan yang ditujukan ke masyarakat sebagai kompensasi dari aktivitas survei seismik 3D Abab, di wilayah Kecamatan Abab, Penukal dan Tanah Abang.

Wisnu menilai, surat jaminan yang dibuat oleh PT Daqing Citra PTS dibuat sepihak tanpa mendengar pendapat dari masyarakat.

Read More

“Kami menilai surat jaminan itu hanya sepihak dibuat oleh PT Daqing Citra PTS tanpa adanya dengar pendapat dari masyarakat,” terang Wisnu.

Tokoh pemuda asli Desa Purun itu menerangkan pada Surat Jaminan itu, hanya berisikan aturan Pergub dan teknis pembayarannya saja.

“Surat jaminan itu setelah kami baca dan cermati, cuma berisi aturan Pergub dan teknis pembayaran saja. Tanpa ada ikatan dan perjanjian antara PT Daqing dan Pertamina serta masyarakat bahwa PT Daqing Citra PTS dan Pertamina siap bertangung jawab penuh atas ganti rugi atau kompensasi. Agar di kemudian hari masyarakat tidak dirugikan jika sub kontrak PT Daqing selesai masa kontraknya,” beber Wisnu yang juga merupakan seorang advokat.

Maka dari itu, dirinya meminta agar PT Pertamina turut menandatangani sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pembayaran kompensasi.

“Sekarang begini, kita ketahui PT Daqing Citra PTS itu bukan asal Kabupaten PALI, ketika kontraknya selesai, kemudian proses kompensasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, toh masyarakat yang kembali dirugikan karena ketika mau mengadu, perusahaan sudah tidak ada lagi di Kabupaten PALI,” terangnya.

Jika sudah terjadi seperti ini, masyarakat pasti akan menyalahkan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, sebelum ke fase menyalahkan pemerintah daerah, kami meminta dari pihak perusahaan untuk serius dalam membuat surat jaminan lengkap dibubuhi tandatangan pihak Pertamina. Sehingga masyarakat ada bukti kekuatan secara hukum untuk menuntut kompensasi,” pungkasnya.

Ditegaskannya, jika proyek Pertamina, maka Pertamina harus ikut terlibat dan bertanggungjawab. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts