Wakil Ketua MPR: Soal Angket, Sebaiknya Gunakan Mekanisme Hukum

Sabtu, 24 Februari 2024
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan.

Jakarta, sumselupdate.com – Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai wacana pengajuan hak angket menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah langkah  kontraproduktif.

Hak angket memang hak konstitusional yang melekat di lembaga legislatif, namun jika ingin mempertanyakan pelaksanaan dan hasil Pemilu 2024, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanismenya.

Bacaan Lainnya

Hak angket justru terkesan menjadi bias dan bertendensi politis.

“Menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung. Saat ini, KPU dan Bawaslu tengah menyelesaikan tugas,  sudah saatnya menunggu tugasnya rampung. Hak angket hanya akan menyisakan kegaduhan politik, berdampak pada segregasi sosial politik dan kenyamanan berusaha,” ujar Anggota Komisi Pertahanan DPR RI ini.

Menurut Syarif, jika ada pihak yang tidak puas dengan pelaksanaan Pemilu, UU telah mengatur mekanismenya. Sengketa proses diajukan ke Badan Pengawas Pemilu, dan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Semua bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga yudikasi. Bukan melalui hak angket yang merupakan peradilan politik, unjuk kekuatan, dan rawan keterbelahan kebangsaan.

Ini justru berbahaya bagi demokrasi dalam jangka panjang. Mantan Menteri Koperasi dan UKM ini mengajak semua pihak  berpikir lebih holistik dan integratif menyikapi pelaksanaan Pemilu ini. Kita telah sepakat tahun 2024 memilih pemimpin politik, nasional maupun daerah. Semua proses pelaksanaan disepakati dan diawasi bersama, termasuk dalam hal proses rekrutmen penyelenggara Pemilu. Semua melibatkan lembaga legislatif.

Baca juga : Ketua MPR RI Dukung Gelaran Konser Ed Sheeran dan Tom Jones di Jakarta

Dikatakan, jika pelaksanaan Pemilu  dipertanyakan, bahkan didelegitimasi  parlemen, justru menyisakan banyak pertanyaan.

“Pemilihan KPU dan Bawaslu dilakukan oleh parlemen. Jadwal dan tahapan Pemilu juga disepakati bersama oleh penyelenggara Pemilu bersama-sama dengan DPR. Lalu mengapa tugas berat penyelenggara ini kemudian mau dinegasikan?. Jika ada anggapan Pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya gunakan saja saluran yang tersedia. Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR. Ujung-ujungnya rakyat menjadi korban,” tutur Syarief. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.