Jakarta, Sumselupdaate.com – Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti memperingatkan masyarakat bahaya penggunaan skincare yang dijual tanpa izin edar resmi karena mengandung bahan merkuri berbahaya.
“Penggunaan skincare tanpa izin edar resmi dan mengandung zat berbahaya sangat merugikan masyarakat baik secara kesehatan maupun ekonomi. Risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan skincare tanpa izin edar sama besarnya dengan risiko dari penggunaan skincare yang mengandung bahan yang berbahaya,” ujar Erni Daryanti, Senator dari Kalimantan Tengah tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM pada 19-23 Februari 2024 terhadap sarana klinik kecantikan, dari 731 klinik kecantikan yang diperiksa, hasilnya 239 sarana klinik kecantikan (33%) tidak memenuhi ketentuan.
Erni Daryani sebagai seorang dokter kecantikan ini pun berpesan kepada masyarakat agar hati-hati menggunakan produk skincare.
“Kami berharap agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan skincare, lebih baik gunakan produk skincare dengan kandungan yang aman dan sudah memiliki sertifikat BPOM,” kata Erni.
Dia meminta agar pemerintah dan BPOM lebih meningkatkan pengawasan atas segala bentuk pemasaran dan peredaran skincare yang berbahaya dan merugikan masyarakat.
“Kami meminta pihak pemerintah dan BPOM agar meningkatkan pengawasan atas segala bentuk pemasaran dan peredaran skincare yang tidak memiliki izin edar resmi, mengandung bahan berbahaya dan overclaim,” tegas Erni Daryanti.











