Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, mengkritik kebijakan Kementerian Agama yang mengalihkan setengah dari kuota tambahan haji reguler sebanyak 20.000 menjadi kuota untuk haji khusus atau ONH Plus.
Keputusan ini dianggap tidak sesuai kesepakatan yang telah dicapai dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama.
“Hasil dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama dengan Menteri Agama kemudian melahirkan satu kesepakatan bersama, di mana kuota haji normal sebesar 221.000 bersama dengan kuota tambahan 20.000 yang didapatkan pada bulan Oktober 2023 (hasil) lobi dari Presiden Jokowi ke pemerintah Arab Saudi, disepakati bahwa hal tersebut mengikuti sesuai dengan Undang-Undang Haji di mana kuota diberikan 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus,” jelas Ace Hasan Syadzily, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Namun demikian, pada bulan Februari lalu, Komisi VIII menerima laporan Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru mengenai kuota tambahan tersebut.
“Pada Februari lalu kami mendapatkan laporan Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan kuota tambahan yang 20.000 tersebut diputuskan dibagi menjadi dua bagian. 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 dipergunakan untuk haji khusus (ONH Plus),”tutur Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Menurut Ace, kebijakan tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Bagi kami kebijakan yang dilakukan Kemenag tidak sesuai dengan kesepakatan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama yang ditandatangani Menteri Agama dan Ketua Komisi VIII DPR RI,” kata Ace.
Dikatakan, tambahan kuota haji hasil dari upaya diplomasi Presiden Jokowi yang bertujuan mengurangi antrian jamaah haji reguler yang mencapai waktu tunggu hingga 40 tahun.
“Kami meyakini upaya diplomasi Presiden Jokowi menambah kuota dipergunakan untuk mengatasi jumlah antrean jemaah haji Indonesia terutama di reguler yang sampai waktu tunggunya 40 tahun. Maka ketika kebijakan pembagian kuota 50%:50% tentu mencederai tujuan dari penambahan kuota tersebut,” tuturnya.
Komisi VIII DPR RI berharap Kementerian Agama dapat meninjau kembali kebijakan ini agar sesuai dengan tujuan awal penambahan kuota, yakni mengurangi waktu tunggu bagi jemaah haji reguler dan mengedepankan keadilan dalam distribusi kuota haji. (**)