Jakarta, Sumselupdate.com — Bencana hidrometeorologi Sumatera dan kemenangan gugatan iklim nelayan Indonesia di Pengadilan Kanton Zug, Swiss adalah batu ujian terhadap gagasan Ekonomi Hijau dalam Asta Cita Presiden Prabowo.
“Dua peristiwa beriringan ini, telah membuktikan upaya pengembangan ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru sebagai strategi utama mencapai kemandirian bangsa, harus segera menemukan formula idealnya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Penilaian itu disampaikan Alex, merespon dikabulkannya seluruh permohonan dalam gugatan yang diajukan empat nelayan Indonesia, terhadap perusahaan semen multinasional asal Swiss, Holcim yang diumumkan Pengadilan Kanton Zug, Swiss tanggal 22 Desember 2025.
Dalam gugatannya, nelayan menuntut kompensasi dari Holcim atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir serta penurunan emisi CO2 secara cepat.
Begitu juga dengan bencana hidrometeorologi Sumatera yang melanda tiga provinsi, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Bencana yang menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor itu, juga tak lepas dari praktik deforestasi massif, akibat pembukaan lahan perkebunan sawit dan pertambangan yang merusak ekosistem hutan.
“Para pembantu presiden harus bergerak cepat dan tepat menerjemahkan Astacita ini terutama yang terkait dengan hilirisasi, industrialisasi dan pembangunan SDM, untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang harmonis dengan alam dan berkelanjutan sebagaimana dicita-citakan presiden,” tegas Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.
Dikatakan, ancaman deforestasi makin nyata di masa depan, jika merujuk pidato Presiden Prabowo Subianto di sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD tanggal 15 Agustus 2025.
Di kesempatan itu, Presiden Prabowo menyampaikan, negara telah mengambil alih 3,1 juta hektar sawit illegal dalam kawasan hutan di berbagai wilayah di Indonesia.
Dimana, 1 juta hektare di antaranya diberikan pada PT Agrinas Palma Nusantara tanggal 9 Juli 2025.
“Seharusnya, pengambilalihan 3,1 juta hektar sawit itu disertai pemetaan yang lebih memihak gagasan ekonomi hijau,” tutur Alex.
Keberpihakan terhadap gagasan ekonomi hijau , kata Alex, sejatinya telah ditunjukan pemerintah dengan pencabutan tanaman sawit yang merambah hingga Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalwan, Riau.
Selain mengambil alih lahan sawit illegal, seharusnya negara juga menindaklanjuti dengan pemetaan potensi ancaman akibat pencaplokan hutan secara illegal itu.
“Semua kebun sawit di hutan lindung dan konservasi alam, semestinya juga diperlakukan serupa kasus TNTN,”jelas Alex.
Dengan begitu, lanjut Alex, hutan yang telah berganti jadi tanaman sawit, tak lagi jadi ancaman secara ekologi dan lingkungan.
Alex menambahkan, Indonesia dengan deposit hutan tropis terluas di dunia, semestinya jadi garda terdepan dalam isu global yang terkait dengan perubahan iklim.
Selain itu, para pembantu presiden juga harus serius menciptakan pertumbuhan ekonomi baru sesuai janji kampanye Pemilu 2024 lalu.
“Di penutup tahun 2025, bangsa ini telah diberikan yurisprudensi oleh Pengadilan Swiss, bahwa perusak lingkungan itu bisa dituntut secara hukum. Ini merupakan preseden yang harus dicermati presiden, dalam menelurkan kebijakannya di masa depan,” tutur Alex. (duk)











