Jakarta, Sumselupdate.com – Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sepakat mengajukan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu dilakukan karena kubu 02 itu menduga adanya kecurangan di Pilpres 2019.
Sandiaga mengatakan, pihaknya bakal mengajukan gugatan ke MK sekira pukul 14.00 WIB. Pengajuan gugatan itu sekaligus pengumuman kuasa hukum untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
“Kami akan mengumukan tim dan mengajukan gugatan setelah salat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Sandi dikutip dari liputan6.com.
Sandi juga menuturkan, adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo juga telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dari gugatan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 02 ini.
“Jadi ini merupakan langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional,” katanya. (pto)