Palembang, Sumselupdate.com – Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mendeadline jajaran Polsek Sukarami untuk dapat mengungkap kasus pembobolan ATM BCA dalam minimarket di Jalan Sukabangun II, Simpang Suak Simpur, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami pada Sabtu (21/7) lalu.
“Ya, kita berikan waktu satu minggu untuk Polsek Sukarami agar bisa ungkap kasus pembobolan ATM Sukabangun ini,” ucapnya singkat, Kamis (26/7/2018).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, mesin ATM BCA dalam minimarket tersebut dibobol maling dengan cara di las.
Sedikitnya Rp320 juta dibawa kabur kawanan pelaku, petugas piket dan Identifikasi Polresta Palembang telah melakukan identifikasi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. (tra)











