Truk Tangki Pertamina Ini Disegel Polisi Usai Kepergok Kencing di Pemulutan

Penulis: - Selasa, 16 Januari 2024
Penyitaan Truk Tangki berkapasitas 24.000 liter dengan nomor polisi BG 8918 DD.

Palembang, Sumselupdate.com – Penyitaan Truk Tangki berkapasitas 24.000 liter dengan nomor polisi BG 8918 DD itu setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan tangkap tangan terhadap sopir dari truk Pertamina pengangkut BBM jenis Solar Subsidi ini melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

“Sopir ini tertangkap tangan menurunkan  atau istilahnya kencing BBM jenis solar itu sekitar 60 liter, yang menurut keterangannya adalah kelebihan dari BBM yang diantarkan ke SPBU,” ucap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK dan Kasubid Penmas AKBP Yeni Diarty SIK, saat jumpa pers, Selasa (16/01/2024).

Berawal dari pengaduan tersebut, Pada Jumat (12/01/2023) penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku tak lain adalah sopir truk tangki Pertamina tersebut.

Dia adalah, BS (35) warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, merupakan karyawan dari PT Geluran Adikarya selaku perusahaan pengangkut BBM jenis solar subsidi milik PT Pertamina.

“Minyak tersebut rencananya akan dijual ke saudara S yang kini DPO dengan harga Rp5.000,” ucap Sunarto.

Kata dia, dari pemeriksaan terhadap tersangka BS (34) itu telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali.

Baca juga : Truk Tangki Pertamina Tabrak Mobil Angkut Jenazah, Tiga Nyawa Melayang

“Yang pertama mendapatkan untung sekitar Rp400.000,” tandasnya.

Sementara, dijelaskan saat dilakukan tangkap tangan petugas juga menemukan 11 drum berisi BBM jenis solar sebanyak 2200 liter.

Selain itu,  ditemukan selang dan ember berukuran besar beserta satu mesin pompa dan mobil truk box colt diesel BG-8242-RR berisi empat unit baby tank berisi 600 liter BBM jenis solar.

“Kami menduga ini merupakan lokasi penampungan BBM ilegal,” ucap dia.

Baca juga : KKKS Sele Raya Belida Bersama Subkontraktor Adakan Sosialisasi Operasional Truk Tangki Pengangkut Minyak Mentah Sumur Eksplorasi SAS-1

Atas perbuatannya, tersangka BS (35) ini disangkakan melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.

Sementara pengakuan dari tersangka BS (35) ini nekat melakukan aksi tersebut untuk menambahi penghasilannya sebagai karyawan pengangkut BBM jenis solar milik Pertamina.

“Inisiatif saya sendiri untuk menambahkan penghasilan, kalau gaji saya sendiri sebagai karyawan perbulan Rp4 juta,”ucap dia.

Terang dari BS, aksi tersebut dilakukannya setelah mengantar BBM jenis solar dari TBBM Pertamina Kertapati.

“Kelebihan dari pengantaran itu saya ambil lalu saya jual,” ucap BS yang mengaku baru empat bulan bekerja. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.