Jakarta, Sumselupdate.com – Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk menghentikan kasus Tom Lembong melalui Abolisi. DPR RI pun menyetujui keputusan itu dan kasus Tom Lembong dihentikan pada 31 Juli 2025. Tom Lembong pun bisa kembali menghirup udara segar.
Tentunya, keputusan ini kemudian memancing Pro kontra. Banyak pihak yang menyebutkan bahwa Abolisi bukan solusi atau jalan keluar terbaik. Tapi, banyak pihak juga menyebut jika keputusan ini sudah tepat.
Sementara simpatisan Tom Lembong sendiri, mantan juru kampanye Anies Baswedan tersebut memang sedari awal tidak bersalah dan tidak terbukti adanya tindak korupsi yang menguntungkan dirinya pribadi. Bahkan di pengadilan sendiri hakim menegaskan tidak ada bukti aliran dana ke kantong pribadinya.
Namun keputusan presiden diduga untuk meredam konflik di muka umum yang memperhatikan kasus tersebut. Lantas bagaimana tanggapan Tom Lembong atas keputusan presiden tersebut?.
Usai dinyatakan resmi bebas dari hukuman, Tom Lembong belum mengeluarkan pernyataan apapun secara resmi.
Baca juga : Pemerintah Ungkap Alasan Berikan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti Buat Hasto
Dikutif dari radarbali.jawapos.com, diwakili kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir menyatakan rasa terima kasihnya atas perhatian semua pihak terhadap kasus yang menjerat kliennya tersebut.
Ia juga menyatakan rasa terima kasih terhadap presiden Prabowo dan memastikan Tom Lembong akan bebas hari ini 1 Agustus 2025.
Baca juga : Tom Lembong Ungkap Kemenangan AMIN Sulit Dicapai Satu Putaran
Pernyataan resmi Tom Lembong saat ini sangat dinantikan oleh publik setelah terakhir kali ia menyatakan siap naik banding usai divonis 4,5 tahun penjara walau tanpa barang bukti yang memberatkannya. (**)











