Baturaja, Sumselupdate.com – Peraturan Bupati OKU, tentang pilkades serentak yang akan digelar 10 Oktober 2016 salah satunya mewajibkan para bakal Calon Kades (Cakades) untuk tes narkoba (urine). Namun tes urine ini tidak melibatkan BNN, melainkan hanya diserahkan kepada rumah sakit umum daerah (RSUD) Baturaja.
“Kalau BNN tidak dilibatkan kita serahkan sepenuhnya ke Rumah sakit yang ditunjuk yakni RSUD Baturaja,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) OKU, Wibisono melalui Kabid Pemdes M Kholik, Kamis (11/8).
Ia menegaskan Pemeriksaan kesehatan termasuk tes narkoba telah ditunjuk rumah sakit daerah dalam hal ini RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, selain telah menjadi perbub Bupati juga termasuk teknis dipercayakan kepada rumah sakit.
Nah, setelah itu tim panitia desa melakukan penelitian dan kelengkapan persyaratan administrasi pengumuman dan klarifikasi hasil penelitian bakal calon dari tanggal 8 hingga 14 Agustus ini.
“Jika tidak lulus, ya pasti terkena narkoba dipastikan mereka tidak bisa ikut pilkades. Sebab salah satu poin dalam kelengkapan berkas keterangan bebas narkoba dari RSUD,” ujarnya.
Kholik menegaskan jika tes tersebut dijamin akuntabel profesional dan jujur sehingga para kades termasuk pihak bisa bermain dalam hak tes kesehatan. “Kita sangat percaya dengan tim rumah sakit yang ditunjuk, jadi tidak mungkin ada kesalahan,” imbuhnya. (yan)











