Tersangka Kasus Jaringan Internet Desa Bertambah, Kekinian Oknum ASN PMD Muba  

Penulis: - Rabu, 15 Mei 2024
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan negara Rp27 miliar.

Kali ini, penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan R, oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Muba sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Pada hari ini Rabu, 15 Mei 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan kembali satu orang tersangka, sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 02 Januari 2024,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Rabu (15/5/2024).

Vanny mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan penetapan satu orang sebagai tersangka.

“Bahwa sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka Kepala Kejati Sumsel langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024,” ungkap Vanny.

Sebelumnya pada 26 April 2024, Tim Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan satu orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN).

Dalam kasus ini, Tim Pidsus Kejati Sumsel menilai potensi  kerugian keuangan negara kurang lebih mencapai Rp27 miliar.

Atas perbuatan tersangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.