Tampung Hasil Pemerasan Modus VCS, Pria Asal Bengkulu Ditangkap Siber Polda Sumsel

Penulis: - Rabu, 22 Mei 2024
Eko Prasetya (38) warga Bengkulu ditangkap polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Eko Prasetya (38) warga Bengkulu ditangkap polisi lantaran sejumlah rekening bank miliknya menjadi wadah penampung aksi pemerasan dengan modus video call sex atau VCS.

Alhasil dia ditangkap setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menelusuri aliran uang yang ditransfer korban aksi pemerasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pria bergodek itu ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada (28/03/2024) lalu di perbatasan Kota Lubuklinggau dan Provinsi Bengkulu.

Eko Prasetya (38) ini merupakan warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong Bengkulu.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin SE MH menjelaskan tersangka Eko memiliki peran menampung hasil kejahatan yang dilakukan oleh komplotannya.

Baca juga : Polsek Semidang Aji OKU Amankan Pelaku Pemerasan Sopir Truk  di Jalan Lintas Sumatera

Hadi secara singkat menjelaskan modus dari aksi komplotan pemerasan ini dengan mencari calon korbannya melalui sosial media.

Terhadap korbannya pelaku utama akan mengajak untuk melakukan Vcs, kemudian merekam kegiatan tersebut sebagai bahan untuk memeras korban.

“Untuk tersangka Eko ini menyiapkan lima rekening penampungan hasil dari pemerasan yang dilakukan pelaku utama dan kini identitasnya sudah kami kantongi,” ucap Hadi.

Salah satu korban dari aksi pemerasan yang dilakukan komplotan ini bahkan sampai merugi hingga Rp29 juta.

Baca juga : Polsek Semidang Aji OKU Amankan Pelaku Pemerasan Sopir Truk  di Jalan Lintas Sumatera

“Ini merupakan pelajaran bagi masyarakat agar waspada dalam menggunakan sosial media,” ucap dia.

Sementara, terkait hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya berkas tersangka Eko Prasetya ini telah dinyatakan lengkap.

“Akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Palembang,” ucap Hadi.

Atas perbuatannya Eko Prasetya (38) disangkakan melanggar UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 57 KUHPidana.

Sementara itu dihadapan polisi Eko mengaku dari komplotan aksi pemerasan dengan modus Vcs hanya salah satuorang pelaku yang dikenal.
“Saya kenal satu orang orang Bengkulu juga,”ucap Eko.

Eko sendiri mendapat bagian dari hasil kejahatan itu sebanyak Rp8.5 juta. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.