Palembang, Sumselupdate.com – Dua tersangka dugaan pengeroyokan terhadap wartawan saat bentrokan di depan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya terungkap. Keduanya diduga terlibat dalam kekerasan yang terjadi ketika aliansi mahasiswa Cipayung Plus Palembang menggelar aksi unjuk rasa.
Kedua tersangka tersebut adalah Asnanda Firmansyah (34) dan Edo Pratama (24). Keduanya disebut menyerahkan diri kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel pada Kamis (15/10/2026), atau dua hari setelah insiden tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johanes Bangun mengatakan, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan enam orang mengalami luka-luka. Korban terdiri atas wartawan, anggota kepolisian, dan mahasiswa.
“Mereka diamankan di kawasan Kecamatan Ilir Barat II,” ujar Johanes.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Asnanda Firmansyah diduga memukul bagian punggung belakang korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan.
Sementara itu, Edo Pratama diduga menendang korban satu kali menggunakan kaki kanan.
“Dugaan perbuatan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang saat ini ditangani penyidik. Upaya penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan,” kata Johanes.
Polisi Telusuri Rekaman Video
Dalam penanganan kasus tersebut, tim operasional Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari mengumpulkan keterangan saksi hingga menelusuri rekaman dokumentasi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian dan rekaman video digital. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta dugaan peran masing-masing tersangka.
Atas dugaan keterlibatan mereka dalam kekerasan secara bersama-sama di muka umum, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Polda Sumsel Minta Masyarakat Tetap Kondusif
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan objektif.
“Polda Sumsel menaruh perhatian serius terhadap setiap peristiwa yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Percayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada proses hukum yang berjalan,” ujar Nandang.
Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan di Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum masih berlangsung. Penetapan kesalahan para tersangka tetap harus didasarkan pada pembuktian dalam proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(**)







