PALI, Sumselupdate.com – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) mengaku sulit untuk memasarkan produk Usaha Kecil Menengah (UKM) khas wilayah Bumi Serapat Serasan ke luar daerah.
Hal ini lantaran, produk dari pelaku UKM di wilayah PALI belum ada yang telah memiliki nama Paten
Abu Hanifah, Kepala Balitbangda Kabupaten PALI menuturkan, untuk memperkuat suatu karya milik seseorang, apalagi menjadi khas suatu daerah perlu dipatenkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Dari itu, dirinya mengharapkan kreatifitas pelaku UKM agar membuat produk khas dan merek tersendiri untuk kemudian dipatenkan, sehingga bisa meningkatkan pendapatan.
“Produk khas PALI memiliki potensi karena tidak dimiliki daerah lain, sayangnya belum ada satupun nama yang dipatenkan. Jika lambat ditindak, ditakutkan akan dicatut wilayah lain,” ungkap Abu Hanifah.
Pihaknya, kata dia bakal memfasilitasi jika ada Pelaku UKM di Kabupaten PALI yang ingin membuat merek dagang sendiri untuk di patenkan.
Seperti olahan ikan Segarurung, jika dikemas dengan baik dan menarik bisa menambah daya darik pembeli.
“Dengan adanya merek dagang dan hak paten, ditambah izin kesehatan ada, maka produk kita bakal bisa mudah pasarkan,” ujarnya.
Untuk membuat hak paten, pihaknya bakal berkoordinasi dengan LIPI Subang Jawa Barat untuk meneliti kandungan gizi serta diajukan di Kementerian Hukum Dan HAM RI.
“Silahkan bawa atau hubungi kami, dan hasil karya atau produk asli buatan anak PALI akan kita fasilitasi,” katanya. (adj)











