Palembang, Sumselupdate.com — Para sopir truk kontainer meminta Pemerintah Kota Palembang memberikan waktu longgar untuk memasuki wilayah perkotaan.
Jam operasional truk yang diperketat dinilai para sopir yang tergabung dalam Persatuan Sopir Pelabuhan Boom Baru (PSPB) Palembang sangat merugikan dari segi waktu dan biaya operasional membengkak.
Seperti diketahui Pemerintah Kota Palembang berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) menetapkan pukul 21.00 – 06.00 WIB truk masuk dan 09.00 – 15.00 WIB jam truk keluar.
Namun para sopir truk kontainer ini keberatan dan melayangkan surat ke pemerintah untuk meminta kelonggaran waktu terkait aturan jam operasional truk masuk kota tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Sumatera Selatan (Sumsel), H Eddy Resdianto mengatakan, Dinas Perhubungan tidak tahu persis gambaran operasional truk bongkar muat dari dan ke pelabuhan.
Eddy mengatakan, selama ini Kepala Dinas Perhubungan hanya tahu secara umum bahwa truk yang masuk ke pelabuhan itu truk dari luar kota.
“Padahal hampir semua truk kontainer dari dan ke pelabuhan itu beroperasi dalam Kota Palembang bukan dari luar kota,” katanya, Rabu (3/7/2024)..
Eddy mengatakan, sopir dan juga pengusaha akan menyusun rincian, rute dan jumlah truk yang beroperasi keluar masuk Palembang dan jenis barang apa saja yang diangkut agar pemerintah punya gambaran mengenai operasional ini.
Sehingga tidak menyamaratakan kebijakan truk masuk kota bagi truk dari luar kota dengan truk kontainer di dalam kota.
“Setelah koordinasi Alhamdulillah respon Kadishub bagus dan akan membicarakan ini dengan Walikota agar tahu gambaran kondisi real di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, lamanya sopir menunggu ini juga berdampak pada bengkaknya biaya operasional karena tidak mungkin juga pengusaha mau menaikkan biaya operasional karena alasan menunggu.
Kenaikan biaya operasional karena dampak harga BBM naik saja pengusaha dan pemilik barang berat menaikkan biaya operasional sebab jika biaya naik maka dampaknya juga akan berdampak pada harga barang yang ikut naik.
“Kami berharap pemerintah bisa melonggarkan kebijakan jam masuk ini saat jam luang siang hari atau bukan di jam padat agar bisa mengurai antrean jam masuk kota malam hari,” ujar Eddy.
Sementara itu Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sumsel, Purwanto mengatakan, masalah angkutan logistik pelabuhan yang dikeluhkan ini yakni truk angkutan ke pelabuhan boleh keluar siang hari tapi baru boleh masuk ke kota malam hari.
Sedangkan kendala sopir adalah mereka habis waktu menunggu jam masuk kota karena lama tertahan di gudang usai bongkar muat.
“Kita berharap tidak ada aksi mogok kerja dan Dishub juga Satlantas punya solusi atas aspirasi sopir ini sehingga begitu surat dari asosiasi dilayangkan ke Dishub dan Satlantas langsung ada solusinya,” katanya.(Iya)