Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, JPU Ungkap Dugaan Uang Rp872,5 Juta terkait Proyek PALI

Writer: - Selasa, 13 Oktober 2026
Wakil Bupati PALI nonaktif Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (13/10/2026). Dalam persidangan, JPU mengungkap dugaan penerimaan uang Rp872,5 juta terkait janji proyek pekerjaan parit dan pengerasan jalan di Kabupaten PALI. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, dan Kepala UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan,

Alhefy Kurniawan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (13/10/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, S.H., M.H., tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri PALI bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa secara bergantian.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp872,5 juta dari seorang kontraktor bernama Horizal alias Icon. Uang tersebut diduga berkaitan dengan janji pemberian proyek pekerjaan parit dan pengerasan jalan senilai Rp10 miliar di Kabupaten PALI.

JPU merinci, uang yang diduga diterima kedua terdakwa terdiri dari Rp520,5 juta untuk Iwan Tuaji dan Rp352 juta untuk Alhefy Kurniawan.

Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan jaksa yang masih harus diuji dalam proses persidangan.

Berawal dari Tawaran Proyek Rp10 Miliar

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula pada 2 Desember 2024. Saat itu, Alhefy disebut menghubungi Horizal dan mengajaknya bertemu di rumah Iwan Tuaji di Palembang.

Dalam pertemuan tersebut, Alhefy diduga menyampaikan adanya proyek yang dapat dikerjakan. Iwan kemudian disebut menawarkan pekerjaan parit dan pengerasan jalan senilai Rp10 miliar serta meminta Horizal menyiapkan uang Rp1 miliar.

Pada 18 Desember 2024, Horizal kembali menemui Alhefy untuk memastikan tawaran tersebut. Menurut dakwaan, Horizal saat itu sedang mengajukan pinjaman bank untuk mengikuti proyek di Kabupaten PALI.

Iwan disebut kembali meyakinkan Horizal bahwa proyek tersebut tersedia dan dapat diberikan kepadanya.

JPU Uraikan Dugaan Penyerahan Uang dalam Tiga Tahap

JPU menyebut penyerahan uang berlangsung dalam tiga tahap pada Desember 2024.

Tahap pertama terjadi pada 20 Desember 2024. Horizal disebut menyerahkan uang sebesar Rp437 juta kepada Alhefy. Dari jumlah tersebut, Rp352 juta diduga menjadi bagian Alhefy, sedangkan Rp85 juta disebut diteruskan kepada Iwan Tuaji.

Selanjutnya, pada 25 Desember 2024, Horizal disebut mentransfer Rp261 juta ke rekening Junaidy, yang dalam dakwaan disebut sebagai ajudan Iwan. Dana tersebut diduga kemudian diteruskan ke rekening Iwan melalui sejumlah transaksi.

Pada 31 Desember 2024, Horizal kembali mentransfer Rp174,5 juta ke rekening Junaidy. Uang itu juga disebut diteruskan ke rekening Iwan.

Berdasarkan uraian tersebut, total uang yang disebut diserahkan Horizal mencapai Rp872,5 juta. JPU menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan janji pekerjaan proyek pemerintah di Kabupaten PALI.

Proyek yang Dijanjikan Disebut Tak Terealisasi

Dalam surat dakwaan, JPU juga menguraikan bahwa proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Pada 2025, Iwan disebut kembali menjanjikan pekerjaan senilai Rp3 miliar. Namun, menurut dakwaan, proyek tersebut ternyata tidak ada.

Sekitar Oktober 2025, Horizal bersama Redi Hartono mendatangi rumah Iwan untuk menanyakan kepastian pekerjaan. Iwan disebut menyampaikan bahwa proyek tersebut telah diberikan kepada Alhefy. Sementara itu, pekerjaan yang dimaksud menurut dakwaan telah dikerjakan oleh pihak lain.

JPU menilai rangkaian peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan dan penerimaan uang dengan iming-iming proyek pemerintah.

Kedua Terdakwa Ajukan Eksepsi

Dalam dakwaan, JPU menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap kedua terdakwa, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 606 ayat (2), dengan merujuk pada ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam surat dakwaan.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan JPU.

Eksepsi merupakan upaya hukum untuk menyampaikan keberatan atas aspek tertentu dalam dakwaan, termasuk persoalan kewenangan mengadili atau kejelasan surat dakwaan. Keberatan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai tahapan persidangan.

Perkara ini masih berjalan di pengadilan. Oleh karena itu, dugaan yang diuraikan JPU dalam surat dakwaan belum merupakan putusan bersalah terhadap kedua terdakwa.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts