Jakarta, Sumselupdate.com – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin (17/10/2022). Sidang siang ini diskors atau dihentikan sementara dan rencananya akan dilanjutkan pada pukul 13.45 WIB.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa sempat menanyakan kepad Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi atau tidak atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Yang mulia kami serahkan kepada pengacara hukum,” kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.
Sementara, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Eksepsi tersebut rencananya akan disampaikan langsung dalam persidangan hari ini.
“Izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim pengacara hukum terdakwa,” ujar Arman.
Sambo yang duduk di kursi terdakwa tampak menghela nafas berkali-kali. Sesekali, jenderal bintang dua yang telah dipecat itu mencoret-coret kertas yang dia bawa — berkas dakwaan — dengan menggunakan spidol.
Pantauan Suara.com, iring-iringan mobil taktis Brimob, Provost, dan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba sekitar pukul 09.10 WIB. Adapun Sambo berada di dalam kendaraan taktis Brimob yang berada di barisan depan.
Tidak hanya itu, sejumlah personel Brimob berseragam loreng turut mengawal kedatangan sang terdakwa. (adm3/sur)











