Setya Novanto Menangkan Praperadilan, KPK Tetap Periksa Sejumlah Saksi di Kasus e-KTP

Sabtu, 30 September 2017
Setya Novanto saat dirawat

Jakarta, Sumselupdate.com – Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi diputus. Penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dianggap tidak sah.

Dengan putusan tersebut, Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan tetap memeriksa saksi-saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP lainnya.

Bacaan Lainnya

“Untuk pemeriksaan saksi kita tetap bisa melakukan pemanggilan terhadap tersangka lain yang bisa diproses,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta seperti dilansir Kompas.com, Jumat (29/9/2017).

Saat ini, kata Febri, masih ada tiga orang tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut. Mereka adalah Andi Agustinus Narogong, Markus Nari, dan Anang Sugiyana Sudihardjo.

“Kami juga perlu sampaikan, kita masih punya tiga orang tersangka. Itu yang akan kita proses lebih lanjut,” kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Lalu, bagaimana dengan saksi-saksi Novanto yang sudah diagendakan lembaga anti-rasuah untuk diperiksa?

Febri menjawab masih akan mengkaji putusan praperadilan atas Ketua Umum DPP Golkar tersebut.

“Untuk proses penyidikan terhadap SN (Setya Novanto) tentu kita pelajari terlebih dulu putusan praperadilan ini,” ucap Febri.

Jumat kemarin, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Novanto. Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh KPK dianggap tidak sah. Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) sore.

Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari Hakim Cepi membuat putusan tersebut. Pertama, Cepi menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan.

Padahal, menurut Hakim, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

Selain itu, Cepi juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK.

Hakim menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.

Hakim menilai, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, dia diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.

Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit. (hyd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.