Palembang, Sumselupdate.com – Karena dianggap tidak jujur melakukan jual beli tanah di kawasan Jakabaring, membuat Syaiful Bahri (46) dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (11/10/2017) setelah sebelumnya agenda tuntutan sempat ditunda sampai tujuh kali.
“Menyatakan terdakwa Syaiful Bahri secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana sebagai pelaku usaha tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu dan terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 16 huruf a dan b UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” ucap JPU Rakhmat B Taupani SH MKn saat membacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono SH memberikan waktu kepada terdakwa yang sejak sidang pertama tak lagi mejalani penahanan maupun penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya. “Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” terangnya.
Terungkap dipersidangan, perkara yang dihadapi bos perumahan yang tinggal di Jalan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning ini bermula pada 13 Juni 2016, dimana pelapor Mas Ayu Rahma Faradilah, sebagai pembeli bersama terdakwa Syaiful Bahri melakukan perjanjian jual beli sebidang tanah di Komplek Sapphire Residence Blok A, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin seharga Rp318.750.000 termasuk biaya kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan town house bertipe 150.
Dengan perjanjian dihadapan notaris Dessy Yusnita SH MKn,bahwa kedua belah pihak sepakat sertifikat hak milik nantinya atas nama Mas Ayu Rahma Faradilah. Namun, setelah ditunggu sampai satu tahun ternyata terdakwa tidak memenuhinya janjinya dan membuat terlapor melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel dan ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Sumsel serta menjerat terdakwa. (tra)











