Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo, Menaker: Pemerintah akan Revisi Aturan JHT

Rabu, 23 Februari 2022
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Jakarta, Sumselupdate.com – Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan merevisi aturan pelaksana Program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Read More

“Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Presiden. Menanggapi laporan kami, Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Ida, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/2/2022) seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.

Ia menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh pekerja/buruh.

“Oleh karenanya, Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT, sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.”

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” tambahnya.

Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi berharap, tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya. (adm3/sur)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts